1.SEJARAH SINGKAT POLEWALI MANDAR
Sebelum dinamai Polewali Mandar, daerah ini bernama Kabupaten
Polewali Mamasa disingkat Polmas, yang secara administratif berada
dalam wilayah Privinsi Sulawesi Selatan. Setelah daerah ini
dimekarkan dengan berdirinya Kabupaten Mamasa sebagai kabupaten
tersendiri, maka nama Polewali Mamasa pun diganti menjadi Polewali
Mandar. Nama Kabupaten ini resmi digunakan dalam proses administrasi
Pemerintahan sejak tanggal 1 Januari 2006 setelah ditetapkan dalam
bentuk Peraturan Pemerintah No.74 Tahun 2005 tanggal 27 Desember 2005 tentang perubahan nama Kabupaten Polewali Mamasa menjadi Kabupaten Polewali Mandar.
Pada masa penjajahan, wilayah Kabupaten Polewali Mandar adalah
bagian dari 7 wilayah pemerintahan yang dikenal dengan nama Afdeling
Mandar yang meliputi empat onder afdeling, yaitu:
1. Onder Afdeling Majene beribukota Majene;
2. Onder Afdeling Mamuju beribukota Mamuju;
3. Onder Afdeling Polewali beribukota Polewali;
4. Onder Afdeling Mamasa beribukota Mamasa.
Onder Afdeling Majene, Mamuju, dan Polewali yang terletak di
sepanjang garis pantai barat pulau Sulawesi mencakup 7 wilayah
kerajaan (Kesatuan Hukum Adat) yang dikenal dengan nama Pitu Baqbana
Binanga (Tujuh Kerajaan di Muara Sungai) meliputi:
1. Balanipa di Onder Afdeling Polewali;
2. Binuang di Onder Afdeling Polewali;
3. Sendana di Onder Afdeling Majene;
4. Banggae/Majene di Onder Afdeling Majene;
5. Pamboang di Onder Afdeling Majene;
6. Mamuju di Onder Afdeling Mamuju;
7. Tappalang di Onder Afdeling Mamuju.
Sementara
Kesatuan Hukum Adat Pitu Ulunna Salu (Tujuh Kerajaan di Hulu Sungai)
yang terletak di wilayah pegunungan berada di Onder Afdeling Mamasa,
yang meliputi:
1. Tabulahan (Petoe Sakku);
2. Aralle (Indo Kada Nene’);
3. Mambi (Tomakaka);
4. Bambang (Subuan Adat);
5. Rantebulahan (Tometaken);
6. Matangnga (Benteng);
7. Tabang (Bumbunan Ada).
Kabupaten
Polewali Mandar adalah salah satu diantara 5 (lima) Kabupaten di
Provinsi Sulawesi Barat, yang terbentuk berdasarkan Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2004. Kabupaten ini merupakan hasil pemekaran
ex-Daerah Swatantra (Afdeling) Mandar yang menjadi 3 kabupaten atau
daerah tingkat II, yang dimekarkan berdasarkan Undang Undang Nomor 29
Tahun 1959 yaitu:
1. Kabupaten Majene, meliputi bekas Swapraja Majene, Swapraj Pamboang, dan Swapraja Cenrana (sendana);
2. kabupaten Mamuju, meliputi bekas Swapraja Mamuju dan Swapraja Tappalang;
3.
Kabupaten Polewali Mamasa, yang meliputi Swapraja Balanipa dan
Swapraja Binuang yang termasuk dalam Onder Afdeling Polewali dan
Onder Afdeling Mamasa.
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan 22
Kabupaten/Kota Baru yang terbesar di seluruh wilayah privinsi, dua
diantara kabupaten/kota itu adalah Kota Palopo dan kabupaten Mamasa.
Mamasa merupakan hasil pemekaran dari Daerah Tingkat II Polewali
Mamasa, sehingga kedua onder afdeling Polewali dan Mamasa dimekarkan
menjadi dua kabupaten terpisah: Kabupaten Polewali Mandar dan Kabupaten
Mamasa.
1. VISI, MISI & NILAI STRATEGIS
a. Visi
“Terwujudnya Kemandirian Masyarakat Polewali Mandar Bernafaskan Ajaran Agama dan Nilai-nilai Budaya Sipamandar”.
b. Misi
Untuk mewujudkan visi Kabupaten Polewali Mandar menuju kondisi yang diharapkan, maka ditetapkan misi sebagai berikut:
1)
Menjadikan ajaran agama dan nilai-nilai budaya sebagai acuan dan
sumber kearifan dalam berintegrasi dengan tatanan kehidupan global;
2) Melaksanakan agenda reformasi berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, transparansi, dan akuntabilitas;
3) Meningkatkan profesionalisme aparatur pemerintah yang bebas dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme;
4) Penegakan supremasi hukum dan HAM untuk tumbuh dan berkembang kualitas kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara;
5)
Pemanfaatan sumberdaya alam secara bijaksana serta memaksimalisasi
sektor-sektor unggulan dalam mengembangkan perekonomian masyarakat;
6)
Meningkatkan SDM dan pemberdayaan aparat dan masyarakat dalam
pelaksanaan otonomi daerah yang bertumpu pada kemandirian lokal;
7)
Mengaktualisasikan prinsip-prinsip kesetaraan dalam setiap bentuk
kemitraan pembangunan serta menciptakan iklim yang kondusif untuk
memacu kehidupan perekonomian daerah;
8) Mengembangkan Kabupaten Polewali Mandar sebagai daerah agropolitan dalam mengantisipasi pasar global.
3. LETAK GEOGRAFIS
Kabupaten Polewali Mandar secara geografis terletak antara 2o 40’
00” 3o 32’ 00” LU dan 118o 40’ 27” 119o 32’ 27” BT dan dibatasi:
Sebelah Utara : Kabupaten Mamasa
Sebelah Timur : Kabupaten Pinrang
Sebelah Selatan : Selat Makassar
Sebelah Barat : kabupaten Majene
Luas wilayah Polewali Mandar adalah 2.022,30 km2, dan secara
administrasi kepemerintahan, Polewali Mandar terbagi menjadi 15
kecamatan.
